Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) .Aturan tarif baru tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH."Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (16/3/2021)."Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil Irham.[caption id="attachment_510758" align="alignnone" width="900"]
- Permohonan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
- Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
- Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
- Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
- Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000