Mendag dan Kapolri Sidak ke Pabrik Minyak Goreng, ini yang didapati..

Article
M1 (Foto : )

Sekadar informasi, Dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, yang berlaku pada 1 Februari 2022.Meski demikian, sampai sekarang implementasi dari peraturan tersebut dinilai belum merata. Diduga persoalan terjadi di rantai distribusi sebagai pemicu kelangkaan barang dan diduga ada yang menahan pasokan minyak goreng sambil menunggu pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi."Karena tingginya harga dunia menyebabkan orang-orang yang sebelumnya tidak berpikir untuk berbuat curang, sekarang berbuat curang. Tadi sudah kita cek dan kita mau memperingatkan terutama bagi mafia-mafia minyak goreng yang berusaha untuk mendapatkan keuntungan sesaat kita akan datang, kita akan tertibkan dan kita akan sikat," Tegas Muhammad Lutfi.Maka dari itu, Kementerian Perdagangan akan terus bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan juga Badan Pangan Nasional dalam mengusut dugaan adanya penyelewengan minyak goreng. Doni Permana - Putra Dwi Laksana