Dua orang pengedar narkoba, sebut saja Rian dan Madi, ditangkap aparat kepolisian Sampang Madura. Mereka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut dalam lipatan masker.
Keduanya disergap, saat melintas di Jalan Utama Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Anggota polsek Sokobanah langsung melakukan pengeledahan. Setiap sisi kendaraan tak lepas dari pemeriksaan.
Rian dan Madi yang sudah menjadi target kepolisian, akhirnya tak berkutik, setelah petugas menemukan sabu yang disimpan dalam lipatan masker.
Saat barang haram tersebut ditunjukan ke Rian, seketika itu pula pria bertubuh gempal itu menangis sesenggukan.
Kepada anggota, Rian mengakui sabu seberat 1,90 gram itu adalah miliknya.
Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Indri Setya Putra membenarkan peristiwa tersebut. Dari tangan kedua tersangka, anggota kami mengamankan barang bukti seberat 1,90 gram.
" Kedua pelaku R dan M merupakan TO kami. keduanya berencana membeli sabu- sabu di wilayah perbatasan Sampang dan Kabupaten Pamekasan. Selanjutnya narkoba tersebut kembali diedarkan," kata Andri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sampang.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 pasal 132 tentang penyalagunakan narkoba,dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
Dimas Farik I Sampang
Baca Juga :