Polisi menangkap pelaku pencabulan di bawah umur dengan tersangka RR laki - laki (43) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan korban pencabulan seorang anak perempuan (7) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.Saksi seorang perempuan inisial WS (43). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban dan hasil visum."Potongan pakaian baik celana, dress panjang dan lain sebagainya. Serta hasil visum yang digunakan sebagai barang bukti," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).Menurut Zulpan korban dicabuli dengan terlebih dahulu disuruh minum minuman keras. Karena korban masih kecil dan tidak tahu maka menurut saja."Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam pos satpam perumahan Adipati Sudimara (Ciputat) Kemudian memberikannya minuman intisari (miras) sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan," ungkap Zulpan.Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (25/2/2022) di Perumahan Adipati Sudimara, Kelurahan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara."Tersangka dipersangkakan oleh penyidik dengan pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar (rupiah)," jelas Zulpan.
Pelaku Pencabulan di Bawah Umur Ditangkap Polisi di Tangerang Selatan
Jumat, 4 Maret 2022 - 17:25 WIB