Kementerian Kesehatan menyesuaikan status warna kasus konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria selesai isolasi. Sesuai surat edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 arian Omicron, ada perubahan status warna konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi.Pernyataan tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji di Jakarta, Selasa (15/2/2022).''Pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,'' kata Setiaji.Hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil lab keluar. Contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:1 Februari hasil tes antigen/PCR keluar hari pertama positif. Pada 6 Februari H+5 positif tes PCR ulang pertama lalu 7 Februari H+6 positif tes PCR ulang kedua,Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan Antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai dan otomatis kembali ke warna semula.Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, isolasi mandiri wajib dilanjutkan sampai minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif Covid-19.
Status Warna Pada PeduliLindungi Akan Berubah Otomatis Pasca Isoman
Rabu, 16 Februari 2022 - 11:22 WIB
Baca Juga :