Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap S (56), warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara. Dalam keseharian, S bekerja sebagai petani. Namun ia dikenal juga sebagai seorang dukun yang bisa mengobati berbagai penyakit. Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan Konferensi Pers pagi ini (14/02/2022), mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah berbuat asusila terhadap pasiennya (korban).“Kejadian bermula sejak Juni tahun 2021, saat korban mengeluh sakit perut dan berobat ke paranormal S. Setelah dipegang S, sakit perut korban sembuh,” kata Warsono.Percaya terhadap kemampuan dukun S, korban kembali mendatangi tersangka S. Kali ini maksud kedatangan korban agar dilancarkan rezekinya, karena terlilit hutang.Saat itu, pelaku menyarankan agar melakukan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang.“Korban yang terlanjur percaya, menuruti seruan sang dukun,” ungkap Warsono.Pada saat menjalani ritual, korban diperlakukan tidak senonoh. Tersangka mengajak hubungan badan layaknya suami istri.“Apabila korban tidak menuruti tersangka, korban diancam rejekinya tidak lancar dan hartanya akan hilang,” jelas Warsono.Sementara itu, Kasat reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy menjelaskan bahwa tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara.“Hal ini untuk mengelabui korban, agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila,”kata M Facrur.Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena nafsu melihat kemolekan korban.“Selain korban yang merupakan pelapor, juga terdapat 2 orang lain yang menjadi korban. Total pengakuan pelaku ada 3 korban,” tutup M Facrur.Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Ini Dia, Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara
Senin, 14 Februari 2022 - 23:50 WIB
Baca Juga :