Vaksin Merah Putih telah ditetapkan kehalalannya melalui sidang fatwa MUI tertanggal 7 Februari 2022. Sebelumnya, LP POM MUI selaku LPH telah melakukan audit terhadap Vaksin Merah Putih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag akan segera menerbitkan sertifikat halal Vaksin Merah Putih. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.Menurutnya, penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses Sertifikasi Halal. Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021.Sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan, antara lain: audit produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama (MUI).“BPJPH Kemenag segera terbitkan sertifikat halal menyusul terbitnya penetapan halal MUI untuk vaksin Merah Putih yang diproduksi PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia,” tegas Muhammad Aqil Irham di Surabaya, Senin (14/2/2022).“Jadi MUI menerbitkan ketetapan halal, BPJPH terbitkan sertifikat halal," katanya lagi.[caption id="attachment_507716" align="alignnone" width="900"]
BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih
Senin, 14 Februari 2022 - 21:51 WIB
Baca Juga :