Sebanyak 12 polisi dari Jajaran Polrestabes Surabaya dipecat atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga melanggar kode etik. Upacara resmi pemecatan digelar secara in absentia pada Senin (14/2/2022). Meski tidak hadir, foto para anggota yang dipecat tersebut dibawa dan dan dibacakan nama serta pelanggarannya.Pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: 950-961/V/2021. Tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Nico Afinta.Dengan prosesi pemecatan terssebut, 12 anggota polisi yang dipecat tersebut secara resmi tidak bisa berdinas di institusi Polri terhitung sejak 31 Mei 2022.“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin, etika, dan pidana,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan.Pelanggaran kode etik dan berat yang dilakukan 12 Polisi Nakal tersebut diantaranya, terlibat dalam Penyalahgunaan Narkoba. Juga terlibat dalam bisnis investasi bodong, hingga pelanggaran kode etik tidak menjalankan tugas tanpa keterangan selama 30 hari berturut-turut.Yusep menegaskan institusi Polri sangat tidak menoleransi anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang kemudian merugikan masyarakat dan organisasi.“Semua kebanggaan terhadap institusi dan mendapatkan perhatian yang baik. Namun, 12 personel melakukan pelanggaran yang berat tidak dapat ditoleransi oleh organisasi,” tuturnya. Zainal Azhari | Surabaya, Jawa Timur
12 Oknum Polisi Nakal dari Jajaran Polrestabes Surabaya Dipecat
Senin, 14 Februari 2022 - 17:13 WIB
Baca Juga :