Ketiga pelaku mengaku mendapatkan tulang kerangka harimau sumatera dari hasil menjerat diwilayah Aceh Selatan. Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Daya, berhasil menggagalkan transaksi perdagangan tulang-belulang harimau dan sisik trenggiling.Para pelaku melakukan transaksi di sebuah kafe di kawasan Blangpidie, Aceh Barat Daya.Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang sedang melakukan transaksi .Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu set kerangka harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) 343,19 gram sisik tringgiling (Manis javanica) , dan satu unit mobil innova yang digunakan oleh ketiga pelaku.Polisi memprediksi harga barang bukti tulang belulang harimau sumatera bisa mencapai Rp 150 juta..Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution di Blangpidie mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (25/1) pukul 12.30 WIB di Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, Abdya.“Ketiga pelaku adalah YF (46) warga Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie. TN (57) warga Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan dan SB (49) warga Gampong Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara”, jelas Nasution.[caption id="attachment_507620" align="alignnone" width="900"]
Polisi Bekuk Pelaku Perdagangan Kerangka Harimau dan Sisik Trenggiling
Sabtu, 12 Februari 2022 - 21:29 WIB
Baca Juga :