Misteri mayat perempuan dalam kardus, akhirnya terungkap. Ternyata pelakunya, tak lain adalah kekasih korban sendiri. Ia tega menghabisi sang pacar (SN) karena terbakar cemburu. Pelaku, AS (30) membekap korban hingga kehabisan nafas. Setelah didiamkan beberapa hari, tubuh korban dibungkus plastik lalu dimasukan ke dalam dus.Jasad SN ditemukan oleh warga di dalam sebuah dus terbungkus plastik di Kampung Pisang RT 003 RW 006 Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Rabu (9/2/22).[caption id="attachment_507536" align="alignnone" width="900"] Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin Pimpin Rilis Kasus Pembunuhan Perempuan Dalam Kardus (ANTVKLIK/ EkoHadi)[/caption]Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan tersangka AS, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sedang melakukan pendalaman kasus ini dan tersangka sudah ditahan.Menurut Iman, AS menghabisi nyawa SN di kontrakannya di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor. Usai menghabisi nyawa korban, AS sempat berniat untuk mengubur jasad SN di dapur kontrakannya namun gagal."Memang sebelumnya pelaku merencanakan akan mengubur korban tersebut di kontrakan," kata Iman, kepada wartawan di Polres Bogor, Jumat (11/2).Setelah beberapa hari jasad korban dibiarkan, pelaku kemudian berniat membuang jasad korban. Pelaku pun membungkus tubuh korban ke sebuah kardus dan dibalut plastik."Pelaku mempunyai rencana akan membuangnya ke sungai. Namun pada saat menemukan lokasi itu, pelaku tidak bisa mengangkat lagi pelaku terpeleset. Mau diangkat lagi berat sehingga ditinggalkan," katanya.Iman menambahkan, korban SN yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, dilaporkan hilang meninggalkan rumah oleh majikan tempat SN bekerja.Sebelum melapor ke polisi, majikan sempat berkomunikasi dengan SN hingga akhirnya hilang kontak."Majikan korban melaporkan ke kepolisian, bahwa ART-nya dalam beberapa hari tidak kelihatan, kemudian setelah menghubungi keluarga ART tersebut, pihak keluarga menyampaikan bahwa korban tidak pulang kampung," ujarnya.Tersangka AS akan dijerat pasal 338 dan 340 KUH Pidana tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Eko Hadi I Bogor, Jabar