Culik Wanita Warga Batang, Komplotan Bersenjata Minta Tebusan 200 juta

Culik Wanita Warga Batang, Komplotan Bersenjata Minta Tebusan 200 juta (Foto : )

Komplotan penculik bersenjata asal Jawa Barat berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah bersama Polres Batang. Kawanan itu menculik seorang wanita ES (37) warga Kabupaten Batang, jawa Tengah. Dalam aksinya, para pelaku menodongkan senjata api dan mengancam akan membunuh korban bila tak menyerahkan uang tebusan sebesar Rp. 200 juta.Dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Kamis (03/02/2022), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan peristiwa penculikan itu terjadi pada Senin 24 Januari 2022 lalu, sekitar 17.30 WIB, di sebuah warung Desa Penundan, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.“Komplotan penculik berjumlah 5 orang sudah diamankan,berinisial, CS (38), J (33), HR (22), A (29) dan seorang wanita yakni YM (28). Namun salah satu pelaku Y, diduga yang mengenalkan para pelaku dengan korbannya masih dalam pengejaran petugas,” tegas Djuhandani.Djuhandani menambahkan seorang wanita dan laki-laki mengajak korban naik ke dalam mobil. Oleh para pelaku, korban ES dibawa ke Jawa Barat dengan diikat dan dilakban bagian mulut dan mata.  Lalu korban dianiaya dan ditodong menggunakan senjata api.  Saat itu pelaku juga sempat meletuskan dua kali tembakan ke atas."Bahwa para pelaku kepada pihak keluarga,  akan dibuang ke laut dan ditembak jika tidak menyediakan uang tebusan," kata Djuhandani.Karena ketakutan, ibu korban langsung transfer uang Rp 5 juta pada Selasa 25 Januari 2022 kepada para pelaku. Korban diberi waktu hingga pukul 10.00 WIB untuk mentransfer kekurangan Rp 195 juta. Mengetahui hal itu, Ibu korban pun langsung melaporkan penculikan tersebut pada pihak kepolisian."Selama dalam pelarian tersebut, korban disekap di beberapa tempat berbeda. Para pelaku meminta uang Rp 200 juta. Kemudian dalam negosiasi, tersangka meminta satu buah mobil Avanza dan uang Rp 20 juta," jelasnya.Jajaran Polda Jateng bersama Polres Batang berhasil menangkap lima pelaku penculikan. Kondisi korban saat itu masih shock atas peristiwa tersebut."Pelaku dengan korban tidak saling kenal. Salah satu pelaku yang menjadi DPO, yang masih kami cari diduga yang mengenalkan pelaku dengan korban," imbuhnya.Sementara Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto, menjelaskan selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan dua buah senjata api rakitan, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam amunisi, satu senjata api rakitan jenis FN beserta magazine dan sembilan amunisi. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 8,1 juta, kartu ATM, ponsel, sepeda motor dan mobil Honda Freed.“Untuk dua senjata api sendiri masih dalam pengembangan kita, dari mana mereka mendapatkannya,” kata M Irwan Susanto.Akibat perbuatannya sekawanan penculik ini, mereka akan dijerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman 12 tahun dan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Edi Mustofa I Batang, Jateng