Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Metro Jaya dan Kepulauan Seribu berhasil menggagalkan 5 kilogram narkoba jenis sabu yang akan diedarkan di Jakarta yang dikendalikan dari dalam Lapas.
Hal itu terungkap saat jumpa pers yang diselenggarakan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022). Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pengungkapan kasus peredaran Sabu ini dilakukan oleh jajaran Polres Kepulauan Seribu dan Polda Metro Jaya.Dalam perkara ini, pihaknya telah menangkap satu orang tersangka berinisial BP dengan barang bukti yang diamankan seberat 5 kilogram Sabu.Barang bukti tersebut ditemukan di rumah pelaku BP saat penggerebekan terjadi. Sementara tersangka sudah menghilang dan kabur melarikan diri.Dalam pelariannya, tersangka sempat berpindah-pindah tempat. Seperti ke Tangerang, Tasikmalaya. Hingga akhirnya pelaku ditemukan dan ditangkap polisi di Pandeglang, Banten, Jawa Barat.Zulpan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan melalui penyidik tersangka BP mengakui bahwa barang yang pelaku kuasai akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.Ia menambahkan, Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari seseorang di dalam Lembaga Pemasyarakatan Salemba."Barang narkotika jenis sabu ini didapatkan tersangka melalui kerjasama seseorang, yang saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Salemba, terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu" tuturnya.Dalam kasus ini, tersangka BP dijerat dengan undang undang Narkotika No.35 tahun 2009 pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.