Sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman mengagendakan putusan sela, Rabu (12/1/2022). Majlis hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan. Majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan melanjutkan persidangan dalam putusan sela dengan terdakwa mantan Sekretaris FPI Munarman. Majlis hakim menolak eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukumnya.Sidang rencananya akan dilanjutkan pada hari Senin (17/1/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa pnuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi terlebih dahulu. Menanggapi ini kuasa hukum terdakwa Azis Yanuar meminta para saksi bisa dihadirkan secara offline untuk yang dekat.“Saksinya hampir semua kebanyakan ditahan di Polda atau di Cikeas. Sisanya beberapa ada di Makasar (Sulsel). Insya Allah sidang kami berharap berlangsung offline. Kami maksud saksi dihadirkan langsung. Tapi kalau di Makasar (Sulsel) atas pertimbangan efisien baru online kehadiran saksi,” jelas Azis Yanuar usai persidangan.Pihaknya sebagai tim kuasa hukum terdakwa juga sudah menyiapkan sejumlah saksi fakta.“Kita juga sudah siapkan saksi dari kita. Saksi fakta dan juga saksi ahli,” ungkapnya.Meski demikian Azis belum ingin mengungkapkan siapa saja yang akan dihadirkan.Sedangkan terkait hasil putusan sela ini, berikut tanggapan Azis.“Banyak yang kita anggap tidak dijalankan sesuai prosedur kita menduga seperti itu,” terangnya.
Terkait Saksi dari Tahanan, Kuasa Hukum Munarman Minta Hadirkan Offline
Rabu, 12 Januari 2022 - 17:36 WIB
Baca Juga :