Mengaku polisi berpangkat Aiptu, SWG alias Aris berhasil memperdaya seorang janda, SH (30), warga Kota Tasikmalaya. Korban menderita kerugian sebesar Rp300 juta. Dalam menjalankan aksinya, SWG berpura-pura meminjam uang kepada korban untuk merenovasi rumah senilai Rp300 juta.Uang yang dipinjam tersangka ternyata dibelikan satu unit mobil mewah dan satu unit motor sport.[caption id="attachment_505092" align="alignnone" width="900"] Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan Saat Gelar Konpres Kasus Polisi Gadungan Peras Seorang Janda (ANTVKLIK/Denden)[/caption]Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka dan korban mulanya tak saling kenal. Namun, tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi pencari jodoh pada bulan Juni 2021 lalu.Saat itu SWG mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Aiptu dari kesatuan Reserse Polda Jawa Tengah.Akhirnya, keduanya bertemu dan menjalin asmara hingga bulan Desember 2021 lalu. Namun, lambat laun, korban semakin curiga, karena SWG terus memeras korban."Korban curiga dan melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota. Akhirnya diketahui bahwa pelaku bukan anggota Kepolisian alias polisi gadungan. Kita tangkap seorang pria berinisial SWG dengan akun media sosial. Dia mengaku sebagai polisi gadungan atas nama Aris Setiawan berpangkat Aiptu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Aszhari Kurniawan, saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (12/1/2022).Menurut Aszhari, usai korban melapor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Ternyata, tersangka bukan anggota polisi, melainkan seorang pengangguran."Usai dicek keasliannya pelaku bukan anggota polisi asli alias gadungan. Pelaku melakukan penipuan kepada seorang perempuan dan telah merugikan Rp 300 juta," ucap Aszhari.Aszhari menambahkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa bukti transfer uang dari korban ke rekening tersangka, akun media sosial berfoto profil anggota Reserse Kriminal, serta barang bukti 1 unit mobil Mercedes Benz dan 1 unit motor Honda CBR."Saat menangkap pelaku, kami mendapatkan barang bukti transfer uang dari korban ke tersangka, 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit motor Honda CBR dan beberapa perlengkapan anggota Kepolisian seperti seragam Reskrim kemeja putih berdasi merah, bet Kepolisian, topi polisi dan masker berlogo TNI-Polri," pungkas Aszhari.Berdasarkan catatan kepolisian, ternyata tersangka sudah dua kali menipu dengan modus yang sama di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Denden Ahdani I Tasikmalaya, Jabar