Diduga telah direncanakan sebelumnya, tersangka pembunuhan wanita bertato yang ditemukan di Sungai Kemadu, Desa Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo pada Rabu (22/12/2021) lalu, terancam hukuman mati. Menurut Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho, saat gelar perkara di Mapolres, Sabtu (08/01/2022), tersangka inisial S yang merupakan warga Desa Besuki, Kecamatan Wadaslintang berhasil ditangkap hanya dalam waktu 7 hari pasca ditemukannya korban di Sungai Kemadu.“Alhamdulillah ini tidak lama kita ungkap, kurang lebih 5 sampai 7 hari,” ujarnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun dijerat dengan pasal pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 338, pasal 340 dan pasal 353 ayat (3) KUHP.“Ya tentunya dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” jelasnya.Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil yang digunakan tersangka saat membunuh dan membuang korban ke sungai, 3 buah handphone, 1 buah tas, kemeja, pakaian dalam korban, jam tangan, anting-anting dan cincin emas milik korban.“Tersangka hanya mengambil handphone merk Iphone Xs Max yang baru dia belikan kepada korban,” beber Kapolres.Diberitakan sebelumnya, kematian wanita bertato yang mayatnya ditemukan di Sungai Kemadu, Desa Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo, terungkap. Polisi menyebut korban yang ditemukan di bawah jembatan pada Rabu (22/12/2021) lalu ini merupakan korban pembunuhan dengan motif menolak diajak untuk berhubungan intim dengan teman laki-lakinya. Ronaldo Bramantyo | Wonosobo, Jawa Tengah
Pembunuh Wanita Bertato di Wonosobo, Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 8 Januari 2022 - 15:37 WIB
Baca Juga :