Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021). Sidang yang beragendakan pembacaan pleidoi, Nia meminta diberikan keringanan hukuman. Dalam kesempatan ini, Nia juga membacakan sendiri pleidoi-nya. Isinya, dia minta keringanan hukuman karena dia dan suaminya sebagai korban. Sebelumnya Nia dan Ardi dituntut 12 bulan rehabilitasi"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami, dengan memohon agar Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan," kata Nia, Kamis (30/12/2021).Nia kemudian mengungkap bahwa dia sangat menyesali perbuatannya. Kasus hukum ini membuatnya banyak belajar."Pelajaran dari segi religi yang membuat saya lebih dapat berserah kepada Allah. Karena sekarang saya yakin di balik semua kejadian ini, Allah mempunyai rencana yang indah buat saya dan bahkan di saat ini saya bisa merasakan kasihnya yang luar biasa," ungkap bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih.Nia juga berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hasil pengobatan yang sudah dia jalani di panti rehabilitasi."Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat," ucap ibu tiga anak ini."Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," ia melanjutkan.Nia juga mengatakan ia dan suaminya sudah mendapat keterangan dokter dan psikolog bahwa keduanya telah terlepas dari ketergantungan obat terlarang. Mereka mengaku siap menjalankan kehidupan normal di tengah masyarakatSelain itu, dia juga memohon Majelis Hakim mempertimbangkan statusnya sebagai seorang ibu."Saya pribadi mohon Yang Mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil-kecil. Yang saat ini megalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya dan ayahnya," tutupnya.Sementara itu, suami Nia Ramadhani Ardi Bakrie juga membacakan pleidoi-nya memohon keringan kepada hakim dalam vonisnya nanti. Dengan mempertimbangkan hasil proses rehabilitasi yang sudah dijalankan, di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat."Saya berharap penuh agar yang mulia dapat mempertimbangkan proses rehabilitasi yang sudah saya jalankan kurang lebih selama 5 bulan terakhir ini," kata Ardi saat bacakan pleidoi atau nota pembelaan, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).Dimana selama jalani rehabilitasi, Ardi mengklaim, dirinya telah banyak berubah menjadi sosok baru lebih baik. Dengan telah berhasil mengatasi segala permasalahan yang membawanya ke jeratan narkotika."Alhamdulillah sudah berubah, saya menjadi manusia yang baru ini. Saya sudah dapat meregulasi emosi saya dalam berbagai situasi. Saya juga dapat melakukan komunikasi secara konstruktif dan dari segala pelajaran yang saya dapat sama rehabilitasi ini," imbuhnya.Dengan hal itu, Ardi pun merasa dirinya telah siap kembali menjalani kehidupannya baik sebagai seorang kepala keluarga maupun kembali terjun di masyarakat."Kini saya dapat berfungsi sebagai seorang suami yang bukan hanya mampu hadir secara jasmani, tetapi yang lebih penting lagi yaitu memenuhi kebutuhan emosional dan istri saya," ucapnya.Ardi meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis nantinya sesuai tim asesmen terpadu (TAT) yang hanya merekomendasikan tiga bulan rehabilitasi."Saya juga mohon keringanan agar setidak-tidaknya kami dapat putusan sesuai dari hasil asesmen TAT, tim asesmen terpadu yang menyebutkan rekomendasi putusan rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan lamanya," katanya.Terlebih, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiater, Ardi menyebut dirinya telah pulih dari ketergantungan obat-obatan."Saya dinyatakan telah pulih dari ketergantungan narkotika dan saya dapat kembali bersosialisasi ke masyarakat," tuturnya.Ardi juga menyinggung posisinya sebagai seorang ayah bagi tiga anaknya, dan selaku pimpinan di berbagai perusahaan."Memohon pertimbangan yang mulia mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan dari berbagai perusahaan," kata Ardi dalam pleidoinya.Menurutnya sebagai seorang ayah dan pimpinan perusahaan, sangat berat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan adanya kasus yang menjeratnya saat ini."Saya perlu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kecil saya dan kembali memimpin beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai yang sudah cukup lama," katanya."Kami mempunyai jarak dengan anak-anak kami dan hanya dapat melempar sayang melalui alat komunikasi yang juga sangat terbatas saat ini," tambahnya.Meski meminta keringan terhadap tuntutan 12 bulan rehabilitasi, Ardi tetap berterima kasih kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menyadarkannya, dengan posisi dirinya yang dikenal masyarakat."Membukakan mata saya bahwa sebagai orang yang dikenal ya saya harus berusaha dua kali lipat dari orang biasa. Karena orang banyak mata orang yang memandang dan mencontoh saya dengan apa yang saya lakukan selama ini," katanya.Sehingga, Ardi mengklaim akan memperbaiki dan meningkatkan potensi positif. Dengan dengan bantuan dan dukungan majelis hakim serta kehendak tuhan."Saya berjanji akan menggunakan kesempatan yang diberikan pada saya ini untuk dapat menjalankan fungsi saya sebagai seorang individu sebagai seorang ayah yang insya Allah dapat memberikan manfaat bagi banyak orang dan lebih luas lagi," tandasnya.
Bacakan Pleidoi, Nia Ramadhani Mohon Keringanan Hukuman: Saya Seorang Ibu dari 3 Anak yang Masih Kecil
Kamis, 30 Desember 2021 - 17:04 WIB
Baca Juga :