Langgar Jam Operasional Polisi Beri Garis Polisi Pada Tempat Karaoke

polisi pasang garis polisi (Foto : )

Langgar jam operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan, polisi bubarkan pengunjung dan pasang garis polisi di tempat karaoke di kawasan Senayan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia tempat karaoke yang melanggar  jam operasional pada Minggu (19/12/2021) dini hari. Dalam razia ini ditemukan tempat karaoke di kawasan Senayan, Jakarta, yang melanggar jam operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Petugas pun membubarkan paksa puluhan pengunjung dan langsung memasang garis polisi pada tempat hiburan malam tersebut. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya  Kombes Mukti Juharsa, pemasanganan garis polisi dilakukan agar tempat itu ditutup. Ini karena selain melanggar jam operasional, para pengunjung tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi. “Jadi jam 1 masih buka dia akhirnya kita police line kemudian idak ada pengunjung yang menggunakan aplikasi pedulilindungi mereka pakai lisensi," ujar Mukti. Ia menambahkan, razia ini dilakukan  pasca temuan virus varian baru omicron yang masuk ke Indonesia. Razia protokol kesehatan pun akan rutin dilakukan di wilayah ibu kota untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid -19 Varian Omicron. Arief Budiman Saputra | Jakarta