Pemberantasan Mafia Tanah, Tim Ahli Wapres: Pemerintah Harus Radikal

Tenaga Ahli Wakil Presiden, M. Noor Marzuki, dalam Acara Bincang-Bincang Tokoh Sistem Siaran Jauh ANTV. Senin, 14/12/2021. ( Foto: Wisnu/Antv ) (Foto : )

Maraknya aksi mafia tanah di tanah air terjadi lantaran buruknya sistem atau sistem yang belum update. Upaya melindungi masyarakat dari kejahatan itu, harus ada terobosan yang radikal. Maraknya aksi mafia tanah sudah sangat merugikan negara dengan jumlah kerugian yang luar biasa.   Hal itu diungkapkan tenaga ahli wakil presiden M. Noor Marzuki saat Bincang Tokoh ANTV di Jakarta, Senin ( 14/12/2021 ).  Aksi mereka tak padang bulu, warga kampung, pedagang, mantan pejabat sampai para selebritis telah menjadi korbannya.Mantan Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ini mengatakan para pelaku mafia tanah amat jeli melihat adanya celah kelemahan dari sistem agraria kita.  Kelemahan sistem yang tak pernah ter-upade itu menjadi salah satu faktor tingginya terjadi kejahatan kasus tanah di Indonesia.“ kita tidak punya kekuatan, kasus pemalsuan terus menghantui karena buruknya sistem atau sistem yang belum update, dan belum adanya pemecahan secara strategis, “ Ujar Marzuki.Adanya keterlibatan 125 pegawai BPN dalam kasus mafia tanah oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil beberapa waktu lalu, memang cukup memprihatinkan. Keprihatinan itu pun dirasakan peresiden Joko Widodo.  Sebanyak 125 pegawai yang  terlibat itu telah diberikan sanksi berupa sanksi administrasi, mutasi, hingga pencopotan dari jabatannya.“Penindakan tegas berupa sanksi hukum seberat-beratnya bagi pelaku maupun calon pelaku untuk membuat efek jera atas kejahatan agraria.” ungkap Marzuki.Namun begitu, Marzuki, yang hampir setengah abad mengabdikan diri sebagai ASN di BPN menegaskan jangan hanya terfokus pada bidang penindakan semata. Upaya pemberantasan mafia tanah harus dilakukan dengan tiga langkah.Pertama, upaya penyadaran melalui edukasi terhadap masyarakat.  Dimana upaya ini merupakan elemen utama yang juga harus dikedepankan oleh instrumen negara yang memiliki kewenangan dengan agraria. Kedua, pencegahan yang dilakukan secara efektif, dan penindakan sebagai langkah akhir.“hanya dengan penindakan para pelaku terbukti tidak menyurutkan angka kejahatan ini. Karena itu, pendidikan dan upaya pencegahan mutlak diperlukan,” lanjut Mazuki.Upaya penyadaran kepada masyarakat utamanya harus terus menerus diberikan agar masyarakat  “ peduli ” melindungi tanah maupun propertinya. Salah satunya yang harus ditumbuhkan adalah agar secepatnya mengurus bukti sah kepemilikan termasuk membayar pajak tanah dan bangunan yang menjadi kewajibannya.“ kesadaran untuk melakukan pengawasan harus dilakukan masyarakat, dimana masyarakat harus meningkatkan kehati-hatian terhadap produk-produk sertifikat,” lanjut Noor Mazuki.Melalui proses kesadaran itu, hasilnya mulai terlihat, dimana puluhan juta sertifikat diberikan kepada masyarakat secara gratis oleh presiden Jokowi, yang belum pernah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.