Kabur dari Karantina, Selebgram Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara

Kabur dari Karantina Kesehatan, Selebgram Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara (ANTVKLIK/Rusdi) (Foto : )

Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap selebgram Rachel Vennya, sang kekasih Salim Nauderer dan asistennya, Maulida Khairunnisa. Hukuman tersebut dikenakan kepada Rachel dan terdakwa lainnya  atas pelanggaran karantina kesehatan di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlit, usai pulang dari luar negeri."Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan (penjara)," kata majelis saat bacakan vonis di PN Tanggerang, Jumat (10/12).Namun demikian vonis empat bulan penjara tersebut tidak perlu dijalankan.Untuk pidana denda, majelis hakim menjatuhkan para terdakwa untuk membayar sebesar Rp50 juta apabila tidak terpenuhi akan diganti dengan masa kurungan satu bulan penjara.Adapun pertimbangan hakim yang meringankan adalah Rachel terus terang mengakui perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan.Sementara hal yang memberatkan, Rachel dinilai bersalah. Sebagai public figure mestinya, ia memberikan contoh buruk dengan melanggar aturan karantina kesehatan.Humas PN Tangerang  Arief Budi Cahyono menambahkan ketiga terdakwa terbukti melanggar Undang Undang Karantina Kesehatan Pasal 93 Undang Undang Karantina Nomor 08 Tahun 2002.Seperti diketahui, Rachel bersama kekasih dan managernya, tidak melakukan karantina mandiri, usai kedatangan dari luar negeri.  Tindakan mereka dibantu oleh oknum Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta. Rusdi Muslim  |  Tangerang