Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau, menggeledah Puskesmas Sei Lekop di Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur, Selasa (30/11). Penggeledahan dilakukan setelah Kejaksaan Bintan menaikan status kasus dugaan korupsi penyaluran dana insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 anggaran 2020/2021, dari penyelidikan ke penyidikan.[caption id="attachment_501951" align="alignnone" width="900"] Petugas Mengumpulkan Sejumlah Barang Bukti di Puskesmas Sei Lekop (ANTVKLIK/KurniaChairullah)[/caption]Dari temuan dilapangan, selain menyita tiga dus berisi dokumen dari sejumlah ruangan. Petugas juga mengamankan 1 unit perangkat komputer dan sejumlah telepon genggam milik kepala dan pegawai puskesmas.Pihak kejaksaan juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan untuk mencari barang bukti dokumen pendukung.Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana mengatakan hasil pemeriksaan dilokasi, ditemukan adanya mark up sebesar Rp. 162 juta yang dibagikan kepada tenaga kesehatan Puskesmas Sei Lekop.“Selain Puskesmas Sei Lekop, pihaknya menduga modus yang sama dilakukan di puskesmas lain di Bintan. Namun hingga kini masih dalam proses penyelidikan,”ujar I wayan.Dalam anggaran tahun 2020, total penyaluran dana insentif tenaga kesehatan penanganan Covid -19 di Kabupaten Bintan sebesar Rp. 6 milyar. Sementara Puskesmas Sei ekop memperoleh dana insentif sekitar Rp. 500 juta. Kurnia Syaifullah – Chairullah I Bintan, Kepulauan Riau https://youtu.be/RurfJVdf5Bs