Pekat IB Laporkan Gubernur Malut Ke KPK, Barskrim Polri, dan Kemendagri Terkait Persoalan Kongres KNPI

Pekat IB Laporkan Gubernur Malut Ke KPK, Barskrim Polri, dan Kemendagri Terkait Persoalan Kongres KNPI (Foto Kolase Istimewa) (Foto : )

Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman, melaporkan resmi Dugaan KKN Gubernur Maluku Utara Ke KPK, Bareskrim Polri dan Kemendagri terkait SK Rekomendasi dukungan terhadap Kongres KNPI VI di Maluku Utara tanpa legalitas hukum. Seharusnya Pemerintahan Daerah bisa lebih hati hati lagi dalam memberikan dukungan terhadap salah satu DPP KNPI yang saat ini sedang terpecah belah dan sedang berkonflik, apalagi yang didukung Pemprov Maluku Utara, KNPI dengan versi tidak punya legalitas hukum dari Menkumham.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 58/2018 Pasal 25 yang mengatur bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemberdayaan Ormas, namun hanya kepada Ormas yang berbadan Hukum dan yang terdaftar.Menurut Lisman, pemberdayaan tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan menyalahi PP No 02 tahunn 2012 tetang Hibah Daerah."Maka Kami meminta KPK, Bareskrim Polri dan Kemendagri segera periksa Gubernur Maluku Utara dan Kepala Daerah lainnya di Provinsi Maluku Utara yang telah menyalahi jabatan dan kekuasaannya dalam memberikan kebijakan yang sangat berpotensi terjadinya KKN dalam hal mendukung Salah satu Ormas KNPI yang tidak mempunyai dasar Hukumnya," tandas Lisman.