Polda Metro Jaya mengamankan puluhan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) usai demo ricuh di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (25/11). Dari pemeriksaan awal, 15 anggota Pemuda Pancasila sudah ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat mendemo Junimart Girsang di DPR.“Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, jelas dituangkan larangan membawa benda terlarang saat demonstrasi ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.Pada kesempatan itu, polisi juga menggelar sejumlah barang bukti. Diantaranya atribut hingga bendera PP, badik, pisau dan dua butir peluru hingga tongkat besi yang dibawa massa.Sementara Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat menambahkan saat ini pihaknya telah menangkap satu orang pelaku pengeroyok anggota polisi.Seperti diketahui, demo Pemuda Pancasila di depan gedung DPR berakhir ricuh. Massa juga mengeroyok Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali saat demo tersebut.“Subdit Jatanras masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan anggota kepolisian yang sedang bertugas,” ujar TubagusTerkait insiden itu, terhadap pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan dengan ancaman diatas lima tahun penjara, tambah Tubagus.Saat ini kondisi AKBP Dermawan Karosekali masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, akibat luka dibagian kepala. Robin Fredy | Jakarta
Demo Ricuh di DPR, Polisi Tetapkan 15 Anggota PP Tersangka
Jumat, 26 November 2021 - 16:14 WIB
Baca Juga :