Mabes Polri Telah Kumpulkan Bukti Keterlibatan Tiga Terduga Teroris

Mabes Polri Telah Kumpulkan Bukti Keterlibatan Tiga Terduga Teroris (Foto Humas Mabes Polri) (Foto : )

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Bigjen Pol Rusdi Hartono menyebut bahwa polisi telah mengantongi alat bukti untuk menjerat 3 orang terduga teroris. Menurutnya ada 28 tersangka yang mengatakan kepada penyidik bahwa ke-3 orang tersebut terlibat dengan aktifitas JI, Rabu (16/11/2021)."Sejumlah dokumen tentang yang menjelaskan keterlibatan yang bersangkutan, ditambah dengan keterangan 28 saksi. Ini adalah para tersangka yang telah tertangkap terdahulu," ucap Rusdi."Menerangkan kepada penyidik bahwa ke-3 orang tersebut terlibat di dalam aktifitas pendanaan kelompok teroris JI," tambah Rusdi.Selasa (16/11/2021), Densus 88 Polri menangkap Ahmad Zain An-Najah (AZ) pukul 04.39 WIB, di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kecamatan Pindok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Farid Ahmad Okbah (FAO) pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dan Anung Al Hamat (AA) pukul 05.49 WIB, di Jalan Raya Legok Blok Masjid, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. AZ Tak Punya Hak Fatwa Di MUI Sementara itu Majelis Ulama Indonesia menyatakan salah satu terduga teroris yang ditangkap Ahmad Zain An-Najah (AZ) tidak memiliki hak suara penuh terhadap kebijakan fatwa yang dikeluarkan oleh Majeis Ulama Indonesia (MUI).Hal ini dikatakan oleh Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Makmun Rasyid di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021), menurutnya AZ hanya anggota komisi fatwa MUI."Selama ini di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, dia hanya sebagai anggota. Artinya tidak memiliki hak suara penuh," ucap Makmun.Makmun menambahkan AZ hanya memberikan pandangan secara perspektif, tidak mempengaruhi kebijakan fatwa MUI."Dalam proses pembuatan fatwa yang bersangkutan hanya memberikan perspektif. Jadi tidak mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI," tambahnya. Nugroho Dendy dan Putra Dwi Laksana | Jakarta.