Inmendagri Terbaru terkait perpanjangan PPKM Jawa Bali kembali diterbitkan. Disebutkan aturan dan kategori level PPKM berlaku selama dua minggu, yakni hingga tanggal 29 November 2021. Informasi soal PPKM Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021. Yakni tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini ditujukan kepada gubernur untuk disampaikan kepada wali kota hingga bupati di Jawa dan Bali.Merujuk pada Inmendagri terbaru No 60 Tahun 2021, wilayah Jawa dan Bali tidak ada yang masuk PPKM level 4 saat ini.Berikut total daerah yang masuk kategori PPKM level 1,2 dan 3:- PPKM Level 1 diberlakukan di 26 kabupaten/kota- PPKM Level 2 diberlakukan di 61 kabupaten/kota- PPKM Level 3 diberlakukan di 41 kabupaten/kotaAdapun rincian daftar daerahnya adalah sebagai berikut: DKI Jakarta PPKM Level 1: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Banten PPKM Level 1: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.PPKM Level 2: Kota Tangerang Selatan.PPKM Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang. Jawa Barat
PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 29 November, Jakarta Tatap Level 1
Selasa, 16 November 2021 - 17:22 WIB
Baca Juga :