Polda Metro Jaya dan Pemda DKI Jakarta mengundur penerapan tilang uji emisi dan tidak menambah penerapan jalan ganjil serta genap. Polda Metro Jaya dan Pemda DKI Jakarta menggelar rapat di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).Rapat dihadiri diantaranya oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemda DKI Jakarta Syaripudin.Menurut Sambodo pihaknya menunda pelaksanaan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.“Terkait dengan penindakan uji emisi gas buang seperti diatur dalam pergub 66 tahun 2020. Ada pernyataan hasil rapat akan ada penindakan dengan tilang pada 13 November besok. Rapat tadi memutuskan bahwa penindaan dengan tilang ditunda,” ungkap Sambodo di lobi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).Alasannya lokasi uji emisi tidak memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang harus uji emisi.“Dibutuhkan 500 lebih bengkel uji emisi untuk roda 4 dan 1400 uji emisi untuk roda 2 untuk bisa meng-cover kendaraan di Jakarta yang berusia di atas 3 tahun,” kata Sambodo.Pasalnya jumlah kendaraan di Jakarta yang berusia 3 tahun ke atas jumlah jutaan.“Uji emisi yang jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda 4 ke atas dan 14 juta kendaraan sepeda motor,” ujar Sambodo.Penerapan sanksi tilang rencananya akan diterapkan sejalan dengan PP Nomer 22 tahun 2021 dimana uji emisi menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak.“Sambil menunggu pelaksanaan PP Nomor 22 tahun 2021 dimana uji emesi menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran pajak yang rencananya di dalam PP tersebut berlaku setelah 2 tahun sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan bulan Februari 2021 maka akan berlaku pada Februari tahun 2023. Maka baru kemudian uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan di tahaun 2023,” jelas Sambodo.Namun pada saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara random kendaraan di Jakarta. Mereka yang belum melakukan uji emisi akan diberi teguran.“Kami bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan akan membentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan - kendaran. Walaupun nanti apabila setelah diperiksa melebihi baku mutu yang diperbolehkan maka akan diberikan tiundakan represif non justisi berupa teguran supaya yang bersangkutan menuju bengkel uji pemeriksaan atau memperbaiki sistem kendaraan. Sehingga bisa lolos dari baku mutu emsi gas buang yang diperbolehkan,” kata Sambodo.Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Sambodo juga menjelaskan untuk sementara tidak ada penambahan ruas jalan yang akan diterpakan sistem ganjil - genap. Masih sama seperti sebelumnya ada 13 ruas jalan ganjil – genap.“Jadi kami sudah putuskan bahwa untuk sementara ini ganjil genap masih belum kita tambah masih tetap 13 kawasan,” ujar Sambodo.
Polda Metro Jaya dan Pemda DKI Undur Penerapan Tilang Uji Emisi
Jumat, 12 November 2021 - 20:24 WIB
Baca Juga :