Olivia Nathania anak Nia Daniaty sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari lalu, Selasa (9/11/2021). Olivia Nathania tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 7.00 WIB, Kamis (11/11/2021).Menurut kuasa hukumnya Susanti Agustina kliennya sudah diperiksa sebagai tersangka."Panggilan hari ini sebagai tersangka bukan saksi lagi, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi panggilan tersangka," kata Susanti Agustina melalui sambungan telepon, Kamis (11/11/2021).Olivia Nathania diperiksa untuk melengkapi keterangan tambahan sebagai tersangka."Oi, dimintai keterangan tambahan dari hasil penyelidikan saksi-saksi, karena kan sudah jadi tersangka," kata Susanti.Susanti juga mengaku surat penetapan tersangka kepada Olivia sudah diterima sejak dua hari lalu, Selasa (9/11/2021).Sebelumnya Olivia Nathania dan Suaminya Rafly N. Tilaar telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Para korban melaporkan Olivia pada 23 September 2021 atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat CPNS kepada 225 orang dengan kerugian Rp 9,7 miliar.Para tersangka bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan CPNS
Kamis, 11 November 2021 - 21:32 WIB
Baca Juga :