Hasil keputusan dari Bahtsul Masail terkait fatwa haram Cryptocurrency, akan disampaikan di Mukatamar NU ke 34 di Lampung. Yakni pada 23-24 Desember mendatang, dan akan akan disampaikan kepada pemerintah sebagai rekomendasi. Pengurus wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, melalui lembaga Bahtsul Masail, mengharamkan transaksi cryptocurrency, atau transaksi mata uang digital.Keputusan itu diambil dalam kajian Bahtsul Masail, yang digelar pada 24 oktober lalu di Surabaya.Bahtsul Masail adalah forum yang membahas persoalan-persoalan kekinian yang secara eksplisit tidak diatur dalam sumber-sumber hukum Islam. Yakni Al-Qur'an, Hadist, Ijma' Ulama dan Qiyas, atau tidak dibahas dalam literatur fikih klasik (Kitab Kuning).“Cryptocurrency dinilai sebagai transaksi yang banyak unsur spekluasi, dan cenderung pada perjudian, menginga tidak ada nilai riil yang bisa dilihat.”terang KH Ahmad Fahrur Rozy, wakil ketua PW NU Jatim, Kamis pagi (28/10/2021).Transaksi Cryptocurrency, dinilai merugikan masyarakat, karena tidak adanya kepastian, dan bersikap fluktuatif, tanpa adanya kepastian, dan syarat dengan unsur penipuan.“Transaksi ini tidak memberikan kepastian, karena tiba-tiba naik dan turun.” Tambah pengasuh pesantren An Nur Bululawang, Malang, Jawa Timur ini.Berbeda dengan transaksi saham, mata uang digital bukan merupakan mata uang acuan, sehingga nilainya tidak jelas.”Mata uang digital seperti Bitcoin, tidak berlaku sebagai mata uang pada umumnya, hanya orang tertentu yang mengakuinya, terlebih standard nilai yang tidak, sehingga banyak merugikan masyarakat.” Imbuh Gus Fahrur.Sementara saham diperjual belikan atas hak kepemilikan pun, dimana nilai sudah jelas bergantung pada keuntungan perusahaan, sehingga masih ada kepastian.Jual beli uang digital dinilai merupakan transaski jual belI yang tidak memenuhi syarat. Syamsul Huda | Surabaya/Jawa Timur
PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Cryptocurrency
Kamis, 28 Oktober 2021 - 15:55 WIB