Kemenag Wajibkan Kosmetik dan Obat-obatan Miliki Sertifikat Halal Mulai Hari Ini

Kemenag Wajibkan Kosmetik dan Obat-obatan Miliki Sertifikat Halal Mulai Hari Ini (Foto Dok. Humas Kemenag) (Foto : )

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib miliki sertifikat halal. Yakni mulai hari ini, Minggu (17/10/2021), sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/10/2021).“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan. Itu seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.Menurutnya, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi. Yakni agar terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan. Khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya."Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tegas Menag, seperti dikutip dari Antara.Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan wajib sertifikat halal bagi jenis produk, lebih rinci diatur PP Nomor 39 Tahun 2021.Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas: (a) produk makanan dan minuman;(b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman;(c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan. Serta dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021.Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbaga jenis produk. Mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.