Tidak Ditemukan Bukti, Polisi Melepas 77 Karyawan Pinjol Ilegal

Tidak Ditemukan Bukti, Polisi Melepas 77 Karyawan Pinjol Ilegal (Foto antvklik-Andri) (Foto : )

Sebanyak 77 orang karyawan perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal, tiba di Mapolsek Bulaksumur, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (16/10/2021) malam. Mereka sebelumnya dipulangkan dari Mapolda Jawa Barat karena belum ditemukan pasal yang disangkakan.77 karyawan pinjol ilegal tersebut tiba sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka dibawa dari Bandung menggunakan tiga unit bus dan satu truk polisi yang mengangkut petugas."Ini kan diserahkan dari Polda Jabar dikembalikan ke keluarganya. Sementara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Apakah nanti mereka masih ada keterlibatan atau tidak," kata Kapolsek Bulaksumur Kompol Neko Budi Andoyo kepada wartawan, Minggu (17/10/2021).Lebih lanjut Neko menjelaskan, sebenarnya ada 79 orang karyawan yang dipulangkan dari Polda Jawa Barat. Namun 2 orang dijemput keluarganya di Mapolda Jabar, sehingga hanya 77 karyawan yang dipulangkan ke Yogyakarta.Sebelum dikembalikan kepada keluarganya, ke-77 karyawan pinjol ini diberi pembinaan terlebih dahulu oleh polisi."Jadi ini nanti mereka boleh kembali trus mengambil kendaraannya yang kemarin dititipkan di Polsek Bulaksumur. Untuk selanjutnya mereka diberi pembinaan sama Bhabinkamtibmas kita. Yaitu dalam melakukan pekerjaan harusnya juga mengedepankan masalah nurani. Kalau simpan pinjam kalau orang meminjam itu ya menagihnya harus pakai rasa. Jangan istilahnya dengan marah-marah karena dampaknya banyak yang depresi bahkan sampai ada yang bunuh diri. Itu supaya tidak terulang, jadi kita kasih arahan pembinaan itu," terangnya.Andri Prasetyo | Sleman, DI Yogyakarta