Mahkamah Konstitusi Gelar Bimtek Hukum Acara Bagi IKA FH Undip

Para peserta bimtek hukum Mahkamah Konstitusi (Humas MK ) (Foto : )

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, mengungkapkan Pentingnya kesadaran dan pemahaman masyarakat akan hak konstitusional warga negara.Hal itu diungkapkan Ketua MK dalam Bimbingan Teknis Hukum Acara Mahkamah Konstitusi di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, 12-15 Oktober 2021.Dalam sistem demokrasi dimana legitimasi kekuasaan legislatif dan eksekutif didapatkan melalui suara mayoritas, akan mewujudkan suara mayoritas sebagai suara kebenaran dan memaksa suara minoritas untuk mengikuti sesuatu yang belum tentu benar.Usman menambahkan paham demokrasi harus dibuat berjalan beriringan dengan paham nomokrasi sebagai konsensus norma tertinggi dalam bernegara.Salah satu wujudnya adalah pengujian Undang-undang yang menjadi sebuah upaya perimbangan kekuasaan antarcabang kekuasaan kenegaraan untuk melindungi hak konstitusional warga negara dari kebijakan politik yang berpotensi melanggar hak-hak warga negara.Turut hadir dua hakim konstitusi, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., dan Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., sebagai narasumber.Para Alumni FH Undip juga dibekali dengan materi mengenai kewenangan dan kewajiban MK yang diamanahkan oleh UUD 1945Panitia berharap  dengan acara ini, IKA FH Undip akan banyak melahirkan pengacara konstitusi, kuasa hukum Pemerintah dan DPR yang handal. (Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi)