Hasil insvestigasi dari pihak kepolisian atas peristiwa bentrokan maut di lahan tebu ternyata Ormas F-Kamis adalah LSM Ilegal. LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu milik PG Jatitujuh tersebut tidak terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Indramayu.Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu, Adi Purnomo mengatakan, dari sebanyak 120 LSM dan Ormas dan Yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu. Tidak ada nama F-Kamis."Dari 2016-2021, F-Kamis itu tidak ada datanya dalam daftar kita," ujar dia kepada antvklik.com, Jumat (8/10/2021).Adi Purnomo mengatakan, sesuai undang-undang, baik LSM, Ormas, maupun Yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol.Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016. Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.[caption id="attachment_497875" align="aligncenter" width="900"]
Terungkap, F-Kamis yang Terlibat Bentrokan Maut di Lahan Tebu, Adalah LSM Ilegal
Jumat, 8 Oktober 2021 - 20:11 WIB