Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menetapkan 7 orang sebagai tersangka bentrokan maut yang mengakibatkan dua petani meninggal dunia. Salah satu tersangka adalah anggota DPRD yang juga Ketua Ormas F-KAMIS. Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Mapolres Indramayu, dalam gelar perkara Rabu (6/10/2021)."Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif.Lebih lanjut AKBP M. Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka tersebut semuanya adalah anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS). Termasuk ketuanya bernama Taryadi.Menurutnya penetapan tujuh tersangka tersebut, setelah pihaknya memeriksa 26 orang saksi, baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga pihak PG Jatitujuh."Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujar AKBP M. Lukman Syarif.Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS. Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS."Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran, namun kita sudah mengetahui nama keduanya," katanya.Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan profokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan terhadap aparat.AKBP M. Lukman Syarif juga mengatakan, pihaknya mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang tersebut.[caption id="attachment_497498" align="aligncenter" width="900"]
Polres Indramayu Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Maut Petani Vs Ormas
Rabu, 6 Oktober 2021 - 16:34 WIB
Baca Juga :