Maling Berkedok Tukang Pijat, Kalung Nenek 72 Tahun Disikat

Maling Berkedok Tukang Pijat, Kalung Nenek 72 Tahun Disikat (Foto antvklik-Opih) (Foto : )

Aksi maling yang berkedok tukang pijat dengan masuk ke dalam rumah, kini mulai menghantui warga Indramayu, Jawa Barat. Pencurian di dalam rumah dengan modus tukang pijat itu dialami seorang nenek berusia 72 tahun, Warijah warga Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.Warijah kehilangan kalung emas tiffany seberat 8,5 gram dan liontin emas seberat 5,300 gram.Pelakunya merupakan pemuda berinisial W (29) warga Desa Mekar jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.Kapolsek Terisi, Iptu Hendro Ruhanda. SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Terisi Bripka Wahyudin membenarkan kejadian tersebut.Menurut Iptu Hendro Ruhanda. SH, kejadian itu terjadi di kediaman korban pada Rabu (22/9/2021) kemarin sekitar pukul 16.30 WIB."Awal kejadiannya saat korban sedang cari angin di teras rumah. Lalu datang orang tidak dikenal naik sepeda motor menawari pengobatan bekam . Korban pun menyetujui," ujar Iptu Hendro Ruhanda kepada antvklik.com, senin (29/9/2021).Lebih lanjut Iptu Hendro Ruhanda mengatakan, saat itu korban mulai dipijat oleh pelaku.Pelaku kemudian meminta nenek itu untuk melepas semua perhiasan yang ia kenakan dengan alasan untuk mempermudah proses pemijatan.Korban lantas menuruti permintaan pelaku dengan melepas kalung emas dan liontin itu dan menaruhnya di bawah bantal. Ketika situasi sepi, pelaku lantas kabur dengan menggondol perhiasan sang nenek yang diletakkan di bawah bantal tadi. Nenek Warijah baru sadar saat pelaku pergi, ia mencari kalung emas dan liontin di bawah bantal namun sudah raib.Polisi pun langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya."Pelaku diamankan di Blok Peraha Desa Sanca Kecamatan Gantar," ujar dia.Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, tas ransel, pakaian pelaku, 2 bukti surat toko mas. Serta rekaman video tersangka saat memijat korban."Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP," ujar dia. Opih Riharjo | Indramayu, Jawa Barat