Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi sesama jenis pria dengan modus layanan pijat plus-plus di Kota Solo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani mengatakan, seorang mucikari berinisal D (47) warga Karanganyar. Serta enam terapis diamankan dari praktik prostitusi tersebut."Pelaku menggunakan sebuah indekos di daerah Banjarsari, Kota Solo, untuk menjalankan praktik prostitusi sesama jenis ini," katanya.Menurut Kombes Pol. Djuhandani, pelaku menerima pelanggan di indekos dengan jumlah 19 kamar.Ditambahkan Kombes Pol. Djuhandani, dari praktik prostitusi yang sudah berjalan sejak lima tahun lalu itu, pelaku memungut sejumlah bagian dari tarif yang dikenakan.Adapun tarif yang dikenakan untuk layanan yang diberikan bervariasi antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu. Di mana bagian yang diterima tersangka antara Rp100 ribu hingga Rp160 ribu per terapis."Modus operandinya pijat plus-plus dengan SOP HJ, BJ, dan ML," jelasnya.Djuhandani menambahkan tersangka juga menawarkan prostitusi berkedok pijat "plus-plus" ini melalui media sosial."Terapisnya ada 6 orang yakni berinisal HAS (41) warga Bugangan Semarang, SUR (39) warga Riau, AGS (39) warga Cianjur. DRH (29) warga Cianjur, FIT (32) warga Samban Bawen, dan HER (30) warga Bandung," jelasnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007. Yakni tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.
Praktik Prostitusi Sesama Jenis Pria di Solo Dibongkar Jajaran Polda Jateng
Senin, 27 September 2021 - 19:09 WIB
Baca Juga :