Kepolisian mengamankan 24 kilogram bahan baku narkoba jenis tembakau gorila bernilai Rp24,5 miliar berkedok pakan burung dari Bogor, Jawa Barat. Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ada di beberapa wilayah. Antara lain, Ciomas, Ranca Bungur, Sawah Baru, Kabupaten Bogor.“Berawal dari hasil pengembangan tersangka VC, PR dan RH yang merupakan home industry serbuk warna kuning. Yakni bahan baku narkotoka jenis tembakau gorila, di daerah Ciomas, Kab. Bogor," ungkapnya kepada awak media di Tangerang Selatan, Rabu (22/9/2021).Di lokasi tersebut, sambung Lalu, polisi meringkus tersangka GL, yang berperan sebagai penerima serbuk kuning. Yaitu atas perintah tersangka WH, dan dari penguasaannya disita barang bukti berupa satu buah handphone.Setelah diinterograsi, tersangka GL mengaku bahwa sejak bulan September 2020-Januari 2021 telah menerima paket bahan baku narkoba itu sebanyak 70 kilogram."GL atas arahan WH, selanjutnya polisi melakukan pengejaran terhadap WH, diringkus di daerah Rancabungur, Kabupaten Bogor," terangnya.“Dari WH ditemukan barang bukti seberat 24.410 gram,” sambung Lalu, seperti dikutip dari rri.co.id..Dari pengakuan WH, barang bukti tersebut didapat dari akun Instagram (IG) AJ. Ia mengaku, bahwa dipercayakan bekerja untuk menyimpan serbuk warna kuning oleh akun IG AJ (sebagai gudang home industry)."Dalam pekerjaan menerima, menyimpan, membungkus dan mengirimkan bahan baku narkoba itu, WH dibantu oleh GL, DK serta ER," tutur Wakapolres.Dia mengaku, petugas pun mengamankan DK dan ER di daerah Sawah Baru Kabupaten Bogor.Untuk mengelabui petugas jasa pengiriman maupun petugas polisi para tersangka mmenggunakan siasat. Yakni dengan berkedok atau menyamarkan bahan baku narkoba tersebut menjadi paketan pakan burung.“Adapun peredarannya mencakup wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Bandar Lampung, Medan. Serta Papua,” urainya.Lalu menegaskan, jika diakumulasikan dalam rupiah, bahan baku narkoba yang diamankan setara dengan Rp24.500.000.000.
Berkedok Pakan Burung, Peredaran Bahan Narkoba Senilai Rp24,5 Miliar Digagalkan Polisi
Rabu, 22 September 2021 - 21:07 WIB
Baca Juga :