Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS, Zainab, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Palembang, jalani sidang perdana, Selasa (21/9/2021). Mdeski jadi terdakwa, Zainap yang tersandung dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2017-2018 itu, tidak ditahan.Denagn memakai rompi orange terdakwa dihadirkan langsung JPU dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Hakim Sahlan Effendi SH MH.Pada dakwaanya JPU Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH, menyebutkan, modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang. Yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp3 miliar.“Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp254 juta. Digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi,” kata Hendy saat membacakan dakwaan.Selain itu, lanjut Hendy, patut diduga juga terdakwa mengambil fee sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa.Untuk itu, sebagaimana dakwaan yang dibacakan, terdakwa Zainab dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang korupsi. Juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Diwawancarai usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Palembang melalui JPU Hendy Tanjung SH mengatakan terdakwa sementara tidak dilakukan penahanan.“Majelis hakim akan melihat perkembangan persidangan apakah nantinya layak atau tidak untuk dilakukan penahanan. Yakni selama proses persidanga kata hakim tadi juga bilang apabila nanti terbukti bersalah akan dilakukan penahanan juga,” tuturnyaDiketahui terdakwa Zainab yang saat ini tidak dilakukan penahanan dan statusnya hanya tahanan kota. Junjati Patra-Madon | Palembang, Sumatera Selatan
Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah Jalani Sidang Perdana
Selasa, 21 September 2021 - 19:44 WIB
Baca Juga :