Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah. Yakni yang terletak di Munjul Jakarta Timur pada tahun 2019 silam. Bersama dengan Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga akan dipanggil sebagai saksi oleh KPK besok, Selasa, 21 September 2021."Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tersangka YRC dkk. Di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021). Bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (20/9/2021).Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi yang akan ditanyakan kepada Anies dan Prasetyo.Ia hanya menyebut saksi dipanggil karena ada kebutuhan dari penyidik terkait perkara."Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan Penyidikan. Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para Tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," ujar Ali."KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan. Seperti dalam surat panggilan dimaksud," pungkasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya sempat mengungkapkan soal rencana pemeriksaan Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI.Firli mengatakan, terkait program pengadaan lahan, Anies dan pihak DPRD dinilai sangat memahami. Sehingga diperlukan keterangan dari pihak-pihak tersebut untuk membuat terang perkara."Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama," kata dia."Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," sambungnya.
Besok Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Dipanggil KPK Terkait Kasus Tanah di Munjul
Senin, 20 September 2021 - 16:23 WIB
Baca Juga :