Kebijakan Ganjil Genap diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, dimulai Minggu pagi. Yakni sekitar pukul 06.00 WIB dengan melakukan penyekatan di Simpang Gadog. Sejumlah kendaraan sudah mulai ramai memadati lokasi wisata favorit keluarga itu. Petugas dari Polres Bogor bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta BPDB memeriksa satu persatu kendaraan yang lewat.Petugas terpaksa harus memutar balik ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat yang ber plat nomor genap. Hanya kendaraan berplat nomor polisi ganjil saja yang di perbolehkan memasuki Kawasan Puncak Bogor.Kebijakan penerapan Ganjil Genap saat liburan ini dinilai positif karena mampu menurunkan 20 sampai 25 persen volume kendaraan yang baraktivitas.Diketahui, Kawasan Puncak Bogor sering terjadi kemacetan yang luar biasa karena banyaknya pengunjung.Dengan sistem Ganjil Genap ini, maka pengunjung mampu dibatasi terutama saat libur dari mulai hari Jumat, Sabtu dan Minggu, maupun saat libur panjang.Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sendiri mengatakan, mulai Senin pekan depan akan mengeluarkan Permenhub terkait Ganjil Genap di setiap kawasan wisata. Yakni yang mulai berlaku Jumat, Sabtu dan Minggu.Diketahui, sejak Jumat (17/2021), Polres Bogor sudah menerapkan rekayasa lalu lintas sistem ganjil-genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Polres Bogor memperpanjang masa uji coba pemberlakuan sistem ganjil-genap kendaraan di Jalur Puncak, Kab. Bogor pada akhir pekan ini.Menurut Kapolres Bogor AKBP Harun jalur penghubung Kab. Bogor dengan Kab. Cianjur itu berstatus jalan nasional. Sehingga segala kebijakan mengenai pengaturan lalu lintas di jalur tersebut ada pada pemerintah pusat.Harun menyebutkan, uji coba pemberlakuan sistem ganjil-genap pada akhir pekan ini, sama seperti uji coba pada dua kali akhir pekan sebelumnya. Yakni mulai Jumat siang hingga Minggu tengah malam. Usep Saripudin | Bogor, Jawa Barat https://youtu.be/AflCHgKiIq0
Tekan Mobilitas Masyarakat, Jalur Puncak Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap
Minggu, 19 September 2021 - 10:52 WIB
Baca Juga :