Dalam forum Koalisi Global untuk Keamanan Digital itu, Menkominfo menjelaskan tiga pendekatan Pemerintah Indonesia untuk menangkis sebaran konten negatif di internet, yaitu di tingkat hulu, menengah, dan hilir.“Pada tingkat hulu, kami, Kementerian Kominfo, melakukan kerjasama bersama 108 komunitas, akademisi, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan literasi digital, mendidik masyarakat guna menyebarkan informasi yang akurat dan positif untuk menghentikan penyebaran konten negatif seperti hoaks, misinformasi, disinformasi, serta malinformasi,” kata Johnny.Pada pendekatan di tingkat menengah, Kementerian Kominfo mengambil langkah preventif untuk menghapus akses konten negatif yang diunggah ke situs web atau platform digital.“Ini kami lakukan apabila menemukenali adanya akun yang mendistribusikan kabar bohong dan konten palsu terkait Covid-19, soal vaksin dan vaksinasi,” jelas Menteri Johnny.Untuk melengkapi upaya tersebut, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan platform media sosial.“Selain itu, kami secara proaktif menyampaikan temuan isu konten negatif melalui seluruh kanal komunikasi media sosial Kominfo, laman resmi kominfo.go.id ,” ungkap Menkominfo.Sementara itu di tingkat hilir, Kementerian Kominfo mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil tindakan yang tepat dalam mencegah penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan di ruang digital.“Jadi, kami melakukan pendekatan pentahelix yang melibatkan instansi pemerintah, komunitas akar rumput, media konvensional dan sosial, masyarakat sipil, serta akademisi. Pendekatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan situs web, akun media sosial, dan saluran lainnya yang dioperasikan pemerintah, antara lain untuk menangkal penyebaran hoaks, disinformasi, misinformasi maupun malinformasi yang terkait pandemi Covid-19,” jelas Menteri Johnny.Menkominfo menyatakan pelaksanaan pendekatan itu, hingga September 2021, pihaknya telah menghapus sebanyak 214 kasus konten pornografi anak, 22.103 kasus konten terkait terorisme, 1.895 kasus konten misinformasi Covid-19; serta 319 konten misinformasi vaksin Covid-19Mengenai penanganan konten berkaitan dengan Covid-19, Menkominfo menegaskan hal itu menjadi penting karena memengaruhi upaya masyarakat dalam mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar.“Pemanfaatan besar-besaran dari teknologi digital saat masa pandemi ini, konten seperti itu sangat berbahaya karena dapat menghalangi masyarakat untuk mengambil keputusan yang tepat berdasarkan sumber informasi benar, yang pada akhirnya akan menghambat upaya kita guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19,” jelasnya.Hadir mendampingi Menteri Johnny dalam pertemuan yang berlangsung virtual itu Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Bonnie Pudjianto dan JFU Analis Kerjasama Pusat Kelembagaan Internasional Kementerian Kominfo, Triana Anugrawati.
Menkominfo Ajak Kolaborasi Multipihak Lindungi Warganet.
Sabtu, 18 September 2021 - 07:02 WIB
Baca Juga :