Aksi komplotan perampok emas sebanyak 6,8 kilogram atau setara Rp 6,5 miliar, di Medan, Sumatera Utara melibatkan tiga residivis. Para kawanan perampok itu sendiri beraksi di dua toko emas, yaitu Toko Emas Aulia dan Masrul F, di Pasar Simpang Limun, Jalan SM Raja Medan.[caption id="attachment_494084" align="aligncenter" width="900"] Toko Emas yang jadi sasaran perampokan (Foto Istimewa)[/caption]Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, komplotan perampok berjumlah lima orang dengan melibatkan tiga residivis.Kapolda juga mengatakan, tiga pucuk senjata api yang digunakan pelaku perampokan terhadap dua toko emas itu dibeli dari Aceh."Senjata api tersebut diduga bekas peristiwa masa lalu di Aceh," ujar Panca, di Mapolda Sumut, di Medan, Rabu (15/9/2021).Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, tiga senjata api (laras panjang, pistol, dan revolver) adalah milik salah seorang pelaku perampokan yakni H.Senjata laras panjang dan pistol tersebut dipinjamkan kepada pelaku F, P, dan PG untuk merampok toko emas tersebut."Sedangkan senjata revolver yang berada di tangan pelaku H, tidak ikut digunakan untuk merampok toko emas di Pasar Simpang Limun," ujarnya.https://www.instagram.com/p/CT2DZsolfRv/Kelima pelaku yang ditangkap itu adalah H (38) warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, P (32) warga Jalan Menteng VII Medan Denai. Kemudian F (21) warga Jalan Garu I Medan Amplas, PG (26) wargaMedan Johor, dan D (28) warga Medan.Pada saat dilakukan prarekonstruksi, salah seorang pelaku perampokan yakni H mencoba melawan petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan akhirnya meninggal dunia. (Antara)