Beredar kabar yang menyebutkan uang Rp500 terbitan tahun 1990 bergambar bunga melati dan logo Garuda bisa ditukar dan akan dihargai Rp750 ribu. Narasi tersebut beredar di sejumlah media sosial. "Cepetan tukar uang koin ini [Rp 500] dihargai 750 ribu," tulis sebuah akun TikTok. TikTok dengan akun @arumhajj itu juga pun melanjutkan videonya dengan menuliskan, “Ayo, buruan ditukar yak ke BI”. Berdasarkan penelusuran, ternyata tak satupun instansi resmi atau pihak yang berwenang terkait uang, tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu.Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan pun mencoba memberikan menjelaskan.Junanto mengatakan bahwa uang koin Rp500, jika ditukar ke Bank Indonesia tidak akan bernilai Rp750.000.Pasalnya, uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp750.000 adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.“Yang diumumkan oleh BI terkait uang yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990. Dan terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu." ujarnya.Sedangkan, pada video yang viral tersebut bukanlah uang rupiah khusus tersebut. Tetapi, merupakan uang koin biasa Rp500 bergambar melati.Jadi, uang koin Rp500 dalam video tersebut adalah uang koin bergambar melati yang dikeluarkan tahun 1991 dan 1997. Dan, hingga saat ini masih berlaku untuk pembayaran yang sah.