Setelah melakukan sosialisasi selama tiga hari mulai hari Sabtu (11/9/ 2021) setiap pengguna transportasi KRL wajib menunjukan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalan. Di stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten, calon penumpang KRL wajib menunjukan bukti sertifikat vaksin dalam bentuk cetak, digital, ataupun melalui scan kode QR dengan aplikasi pedulilindungi.Sedangkan STRP yang pada sebelumnya menjadi peryaratan menggunakan KRL, mulai hari Sabtu (11/9) ini dinyatakan tidak berlaku lagi.Selain sertifikat vaksin petugas juga meminta pengguna KRL untuk menunjukan KTP atau identitas lainnya untuk mencocokan dengan sertifikat vaksin.Sedangkan untuk para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, dapat menunjukan surat keterangan resmi dari dari puskesmas dan rumah sakit mengenai kondisi kesehatannya.[caption id="attachment_493219" align="alignnone" width="900"]
STRP Tak Berlaku Lagi di Stasiun Rangkasbitung, Ini Syarat Calon Penumpang KRL
Sabtu, 11 September 2021 - 18:32 WIB
Baca Juga :