Sistem PeduliLindungi akan menjadi integrator utama dari 3 strategi pemerintah dalam pengendalian pandemi dan hidup berdampingan dengan Covid-19. Masyarakat diminta segera mengunduh dan memanfaatkan aplikasi tersebut untuk mengoptimalkan perlindungan dan pengawasan terhadap penularan Covid-19.Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 untuk mempertahankan tren positif yang ada. Bagi wilayah Jawa dan Bali, PPKM berlevel berlaku hingga 13 September 2021.Sementara itu, di wilayah luar Jawa Bali, pelaksanaan dan evaluasinya berlangsung 2 pekan, dari 7 sampai 20 September 2021.Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, perkembangan penanganan pandemi di Indonesia semakin baik."Hal tersebut disyukuri dan pemerintah sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat di dalamnya," ujarnya.Seperti arahan Presiden Joko Widodo, ujar Menkominfo, Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat. Oleh karena itu, masyarakat perlu menyiapkan diri untuk hidup bersama COVID-19 untuk mengantisipasi perubahan pandemi menjadi epidemi.“Untuk itu, pemerintah menerapkan tiga strategi pengendalian pandemi dan hidup berdampingan dengan Covid-19. Ini menjadi kunci utama dari transisi kehidupan kita saat Covid-19 berubah dari pandemi menjadi endemi. Kami sangat membutuhkan dukungan masyarakat dalam pelaksanaannya," jelasnya.Adapun, tiga strategi utama pemerintah yang dimaksud adalah peningkatan cakupan vaksinasi yang cepat untuk seluruh masyarakat Indonesia. Yakni, testing-tracing-treatment (3T) yang baik, dan kepatuhan protokol kesehatan yang tinggi.Baca Juga: Manulife Indonesia Peduli Penanganan Covid-19 dengan Donasi Lebih dari 500 Tabung Oksigen“Sistem PeduliLindungi adalah integrator yang menyatukan ketiga strategi tersebut. Pemerintah mengajak masyarakat untuk mengunduh dan secara aktif memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang sudah tersedia di Apps Store dan Google Play Store. Sehingga kita bisa bersama-sama meminimalkan penularan Covid-19,” papar Menkominfo.Seiring dibukanya kegiatan masyarakat di ruang publik, pemerintah telah menerapkan penggunaan fungsi skrining aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat umum.Aplikasi ini menghimpun informasi kesehatan terkait Covid-19 dari pengguna, seperti status vaksinasi, hasil tes Covid-19, dan riwayat kontak.Berdasarkan hasil analisis informasi tersebut, sistem PeduliLindungi akan memunculkan kategori status keamanan pengguna. Sehingga petugas dapat mengetahui apakah pengguna bisa diperbolehkan memasuki area publik terkait atau tidak.Per 5 September 202, total masyarakat yang melakukan skrining dengan PeduliLindungi di beberapa sektor publik seperti Pusat Perbelanjaan. Termasuk Industri, Olahraga dan lainnya telah mencapai 20,9 juta orang.Dari total 20,9 juta orang tersebut, terdapat sekitar 761.000 orang yang masuk kategori merah. Sehingga tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas di tempat publik oleh sistem.Selain itu, terdapat 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat yang mencoba untuk melakukan aktivitas publik.Pemerintah juga memastikan keamanan data pengguna dalam PeduliLindungi. Menkominfo Johnny menyampaikan, penyimpanan data yang dihimpun oleh aplikasi PeduliLindungi. Yakni dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berkolaborasi dengan Badan Sandi dan Siber Negara.“Keamanan data setiap warga negara adalah prioritas pemerintah. Pemerintah menjamin perlindungan keamanan data tersebut dan akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan. Agar kelancaran penggunaan Peduli Lindungi ini semakin baik,” tandas Menteri Kominfo.
PeduliLindungi Jadi Integrator Utama 3 Jurus Pengendalian Pandemi
Selasa, 7 September 2021 - 20:48 WIB
Baca Juga :