Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif sebut tersangka kasus suap Harun Masiku masih berada di Indonesia. Lalu apa kata KPK? Keberadaan Harun Masiku yang tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, hingga kini belum diketahui.Sejak Januari 2020, status mantan caleg PDI Perjuangan ini ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Bahkan Interpol juga telah menerbitkan "red notice" atas nama Harun Masiku.Namun seperti dilansir Antara, penyidik KPK nonaktif Ronald Sinyal mengungkapkan, Harun Masiku masih berada di Indonesia pada 2021 berdasarkan informasi yang dimilikinya.Merespon pernyataan penyidik nonaktif KPK, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya masih serius mencari Harun."Terkait beredarnya kabar keberadaan DPO Harun Masiku di salah satu tempat di Indonesia, kami sampaikan bahwa KPK masih terus bekerja serius dan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri untuk mempercepat pencariannya," kata Ali Fikri, Senin (6/9/2021).Ali juga meminta pihak manapun yang betul-betul mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini segera melapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain untuk segera ditindaklanjuti."Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi jadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud," katanya lagi.Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengungkapkan kendala untuk menangkap Harun Masiku karena diduga berada di luar negeri."Hanya saja karena tempatnya bukan di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8/2021)."Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua (Firli Bahuri- Ketua KPK) sudah perintahkan, kau berangkat ke sana. Saya jawab 'siap pak' tetapi kesempatannya yang belum ada," katanya lagi. Antara
Penyidik Nonaktif Sebut Harun Masiku Masih di Indonesia, Ini Kata KPK
Senin, 6 September 2021 - 16:18 WIB
Baca Juga :