Ratusan kendaraan mobil kena tilang dan putar balik karena melanggar aturan ganjil genap di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/9/2021).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang terhadap pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibukota Jakarta sejak Senin (1/9/2021). Penindakan dengan tilang elektronik atau manual.
Beberapa ruas jalan meliputi Jalan Sudirman, MH. Thamrin, dan HR. Rasuna Said menerapkan aturan ganjil genap. Kebijakan berlaku sejak pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Hari kedua pemberlakuan sanksi tilang, ditemukan pengendara yang belum mengetahui kebijakan ganjil genap berdasarkan pantauan ANTVKlik, Selasa (2/9/2021) di kawasan Mampang Pratapan, Jakarta Selatan.
[caption id="attachment_491153" align="alignnone" width="900"]
Langgar Aturan Ganjil Genap, Ratusan Kendaraan Kena Tilang dan Putar Balik
Kamis, 2 September 2021 - 10:59 WIB
Baca Juga :