Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip. Yakni ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. Sri Wahyumi adalah tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kab. Kepulauan Talaud, Tahun 2014 sampai Tahun 2017."Hari ini, tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum). Itu karena setelah dilakukan penelitian berkas perkara maka dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/8/2021).Ali mengatakan penahanan lanjutan terhadap Sri Wahyumi dilaksanakan oleh tim JPU selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Yaitu terhitung mulai 26 Agustus 2021 sampai 14 September 2021."Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Manado," ucap Ali, seperti dikutip dari Antara.Selama proses penyidikan, kata dia, telah diperiksa 101 orang yang diantaranya terdiri atas pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kepulauan Talaud.KPK pada 29 April 2021 kembali menahan Sri Wahyumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.Diketahui, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara yang menjeratnya sebelumnya. Yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.KPK kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.
Si Cantik Mantan Bupati Kepulauan Talaud Segera Disidang Kasus Gratifikasi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:11 WIB
Baca Juga :