Mal-mal dan Pusat Perbelanjaan di Sleman Mulai Dibuka Kembali

malsleman (Foto : )

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM bertingkat hingga tanggal 30 Agustus 2021. Meski Kabupaten Sleman tidak termasuk yang turun level dari 4, namun mal-mal dan pusat perbelanjaan diijinkan kembali beroperasi. Pemkab Sleman mendapatkan ijin uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa Bali."Alhamdulilah ada kabar baik. Hari ini mall dan pusat perbelanjaan yang ada di Sleman sudah mulai dibuka. Kita sudah kantongi ijinnya," ungkap Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Selasa (24/8).Kustini mengatakan, mall dan pusat perbelanjaan yang diuji coba pembukaan meliputi Plaza Ambarukmo, Jogja City Mall, Hartono Mall, Sleman City Hall dan Transmart. Sebelum dilakukan uji coba pembukaan, pada Senin (23/8), Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sleman (Perindag) telah melakukan monitoring ke sejumlah mall dan pusat perbelanjaan.Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan dilakukannya uji coba pembukaan yang dilakukan hari ini. "Kemarin tim dari Perindag sudah muter. Mereka mengecek kesiapan prokesnya bagaimana. Termasuk yang paling penting adalah mengatur jaga jarak dan kapasitas. Dan alhamdulilah semua siap," ucap Kustini.Untuk pemantauan hari pertama uji coba ini, tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman juga akan turun ke setiap mall dan pusat perbelanjaan. Hal itu guna memastikan penerapan protokol kesehatan dijalankan dengan baik dan kegiatan perekonomian berjalan dengan lancar."Hari ini satgas akan berada di setiap titik. Ya mereka akan memantau pengunjung dan prokes di masing-masing tempat. Jika ada yang tidak tepat atau melanggar ketentuan nanti akan diperingatkan," terang Kustini.Ditambahkan Kustini, uji coba pembukaan mal telah dilakukan melalui berbagai pertimbangan yang matang. Salah satunya dari capaian vaksinasi karyawan mall yang telah mencapai angka 99 persen.Selain itu, setiap mal dan pusat perbelanjaan diwajibkan melengkapi alat cek suhu, fasilitas cuci tangan. hand sanitizer di setiap pintu masuk dan skenario pengaturan jaga jarak di setiap gerai dan tenant.Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Dan melakukan skrining menggunakan aplikasi peduli lindungi di pintu masuk."Kita berharap dengan adanya kelonggaran ini tidak membuat peningkatan kasus covid-19 di Sleman. Karyawan yang dirumahkan bisa kerja kembali dan UMKM bisa memasarkan produknya kembali," pungkas Kustini. Andri Prasetiyo | Sleman, Yogyakarta