www.antvklik.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Selasa siang (14/11) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Buni Yani dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Buni Yani dinyatakan melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE karena mengubah, mentransmisi, menyunting dan menyebarluaskan isi rekaman pidato mantan Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.Ketua Majelis Hakim M. Saptono, membacakan secara singkat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang yang dimulai pada pukul 09.30 tersebut. Hakim juga membacakan secara ringkas keterangan para saksi fakta maupun saksi ahli yang telah dihadirkan di persidangan.Dengan didasari fakta-fakta persidangan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan Buni Yani terbukti bersalah telah melanggar UU ITE nomor 32 ayat 1. Akibat perbuatannya Buni Yani harus menerima hukuman berupa kurungan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan tersebut diatur dalam pasal 193 KUHP."Putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada proses sidang berikutnya," ujar Saptono di ruang sidang, Selasa, 14 November 2017. Buni Yani, sebelumnya juga memastikan akan memikirkan langkah berikutnya usai vonis penjara kepadanya dijatuhkan. "Kami akan pikir-pikir dulu selama tujuh hari," ujarnya.Proses sidang putusan terhadap Buni Yani ini nyaris memakan waktu satu tahun, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2016.Sementara itu persidangan sempat diwarnai kericuhan setelah hakim menjatuhkan vonis terdakwa Buni Yani. Polisi yang mengawal Buni Yani menghalangi beberapa anggota ormas yang mau mendekati Buni Yani, sehingga terjadi aksi saling dorong.Laporan John Hendra dari Bandung, Jawa Barat.
Vonis Setahun Enam Bulan Untuk Buni Yani
Selasa, 14 November 2017 - 19:23 WIB
Baca Juga :