Lakukan Pemerasan Terhadap Pedagang, 5 Anggota Satpol PP Dipecat

Lakukan Pemerasan Terhadap Pedagang, 5 Anggota Satpol PP Dipecat (Foto RRI) (Foto : )

Lima oknum anggota Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) dipecat atau harus di putus hak kerjanya lantaran telah melakukan pemerasan terhadap pedagang. Pemberhentian dengan secara tidak hormat kepada lima anggota Satpol PP tersebut dibenarkan oleh Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat.“Sudah ada yang saya pecat lima orang karena pungli terhadap pedagang kaki lima. Ini menyangkut masyarakat kecil," ujar Tamo di Jakarta, Senin (23/8/2021).Tamo pun tidak menjelaskan kapan dan di ana kelima anggota Satpol PP itu melakukan pungutan liar atau pemerasan terhadap Pedagang Kaki Lima.Tamo hanya menjelaskan bahwa, pemutusan hubungan kerja kepada anggota Satpol PP yang berperilaku menyimpang merupakan kebijakan tegas Pemkot Jakarta Barat. Yakni untuk menyeleksi anggota yang berkualitas."Aparatur pemerintah seharusnya hadir di tengah masyarakat sebagai pelayan, bukan menekan dan merugikan warga saat pandemi Covid-19. Semua elemen masyarakat saat ini sedang kesulitan ekonomi," ungkap Tamo.Tamo Juga menegaskan, pihaknya akan menindak dengan tegas bawahannya yang kedapatan berperilaku menyimpang.Pihaknya minta kepada masyarakat untuk melapor kepada dirinya secara langsung jika mendapati ada anak buahnya yang nakal."Kirim nomornya, nama orangnya, anggota satpol PP di kelurahan mana, di kecamatan mana. Laporkan langsung ke saya di lantai 12 blok D kantor Wali Kota Jakarta Barat, apabila anggota saya ada yang melakukan pungli," tandas Tamo, seperti dikutip dari rri.co.id.