Stasiun Bekasi Masih Ketat, Cuma Pakai Sertifikat Vaksin Saja Tidak Bisa Naik KRL

PENUMPANG KRL BEKASI (Foto : )

Hingga Senin (23/8) PPKM level 4 di stasiun kereta Bekasi, Jawa Barat masih diberlakukan secara ketat. Seluruh penumpang wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Bahkan sertifikat vaksinasi saja tidak berlaku dan tidak sedikit penumpang yang gagal naik kereta karena tidak memiliki STRP.   Satu persatu penumpang di Stasiun Bekasi wajib menunjukan STRP kepada petugas. Penumpang di stasiun ini pada senin pagi terpantau ramai. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, penumpang yang hendak masuk ke dalam stasiun juga harus antre lantaran pihak stasiun menerapkan jaga jarak yang cukup ketat.Meskipun aturan ini sudah sebulan lebih diberlakukan namun masih ada saja penumpang yang belum paham. Beberapa penumpang terpaksa tidak dapat naik KRL karena tidak bisa menunjukan surat yang dipersyaratkan.Kartu atau Sertifikat Vaksinasi juga tidak berlaku di stasiun. Namun penumpang dengan kebutuhan darurat seperti pemeriksaan ke rumah sakit atau vaksinasi dibolehkan asal dapat menunjukan surat undangan vaksin maupun kartu berobat.Hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah PPKM level 4 akan kembali diperpanjang atau dikendorkan ke level yang lebih rendah. Aturan baru kemungkinan diumumkan sore atau malam nanti.https://youtu.be/P6JWgTPTvZU Kurnia Dwi Hapsari | Bekasi, Jabar